Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD
yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun
sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari
tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu)
orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan
perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan
pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang
dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah penetapan susunan dan keanggotaan
Badan Anggaran.