Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD
yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan
permulaan tahun sidang. Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu
kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua)
orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dalam
rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPRD setelah
penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan.