Badan Musyawarah

Beranda>alat kelengkapan>Badan Musyawarah>

Tentang

Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.

Pengurus Harian