Badan Pembentukan Perda
-
Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan
dan prioritas rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk
setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
-
Koordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan
Pemerintah Daerah
-
Penyusunan dan penetapan program legislasi daerah tahunan sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan
Program Legislasi Daerah tahun sebelumnya.
-
Hasil penyusunan Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf c menjadi Program Legislasi Daerah dan selanjutnya dilaporkan
oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan
-
Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan
dengan persetujuan bersama antara Bupati dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan program prioritas yang telah
ditetapkan
-
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi, dan/atau komisi
gabungan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang
diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi diluar prioritas
rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan
peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
-
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan
materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau
panitia khusus
-
Memberikan masukan pimpinan atas raperda yang ditugaskan oleh Badan
Musyawarah
-
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang
sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.