Badan Pembentukan Perda

Badan Pembentukan Perda

  1. Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  2. Koordinasi penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah
  3. Penyusunan dan penetapan program legislasi daerah tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan Program Legislasi Daerah tahun sebelumnya.
  4. Hasil penyusunan Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi Program Legislasi Daerah dan selanjutnya dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan
  5. Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan dengan persetujuan bersama antara Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  6. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi, dan/atau komisi gabungan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  7. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi diluar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus
  9. Memberikan masukan pimpinan atas raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
  10. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Pengurus Harian