Adalah bentuk pengaturan dan penetapan peraturan daerah yang
disahkan oleh Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
Beranda>media>produk hukum>
keputusan bupati nomor 457 tahun 2013 penetapan pengurus badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (bp4) di kab kolaka utara
>
Keputusan Bupati Nomor 457 Tahun 2013
keputusan bupati nomor 457 tahun 2013 penetapan pengurus badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (bp4) di kab kolaka utara